Para pengembang properti melalui organisasi Real Estate Indonesia (REI), mendesak adanya penyesuaian atau pemangkasan tarif Service Charge atau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) Apartemen, terutama untuk unit di bawah harga Rp1 miliar.
Ketua BPO REI, Paulus Totok Lusida, mengusulkan penyesuaian tarif menjadi sekitar Rp12 ribu hingga Rp14 ribu per meter persegi. Tujuannya adalah untuk menarik minat Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) agar mau membeli dan tinggal di hunian vertikal.
Selain IPL yang mahal, Soelaeman Soemawinata (Ketua Kehormatan REI) menyoroti masalah biaya kebutuhan sehari-hari seperti air bersih dan listrik yang ditetapkan setara dengan tarif bangunan komersial. Kondisi ini dinilai membuat biaya hidup di Apartemen jauh lebih tinggi dari rumah tapak, dan menjadi hambatan terbesar pemulihan pasar properti vertikal. Para pengembang mendorong pemerintah untuk campur tangan, meyakini bahwa peningkatan minat tinggal di Apartemen akan membantu menyelesaikan persoalan perkotaan seperti kemacetan.
Perlu Diperjelas: Siapa Sebenarnya Penentu Harga IPL?
Terkait desakan para pengembang untuk pemangkasan biaya IPL, narasi ini perlu diperjelas agar pembaca, khususnya para pemilik apartemen, memiliki pemahaman yang tepat mengenai penetapan harga:
Banyak pemilik apartemen dan pembaca masih menganggap pembuat dan penentu harga IPL/Service Charge adalah Pengembang (Pelaku Pembangunan).
Padahal, faktanya diatur jelas dalam payung hukum Rumah Susun:
Disinilah letak transparansi yang krusial:
Jika suatu Apartemen telah memiliki PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang sah dan telah menerima serah terima pengelolaan, maka penentu harga IPL/Service Charge adalah : Pengurus PPPSRS, melalui mekanisme persetujuan oleh Rapat Umum Anggota (RUA), dan IPL bukan lagi kewenangan Pengembang.
Dalam menetukan tarif listrik dan air, pengurus PPPSRS memiliki peran penting dalam memperjuangkan konversi tarif utilitas (air dan listrik) dari tarif komersial menjadi tarif hunian, sesuai tuntutan para pengembang di berita.
Implikasi Bagi Pemilik:
Ketika IPL terasa mahal, pemilik memiliki hak dan kewajiban untuk:
Bertanya 'Kenapa Mahal?', serta menuntut transparansi dokumen-dokumen keuangan dan rincian komponen IPL dari PPPSRS (Biaya Operasional, Pemeliharaan, dan Dana Cadangan).
Hak bersuara, yaitu mnggunakan hak suara mereka (berdasarkan NPP) di RUA untuk menentukan, menyetujui, atau menolak usulan kenaikan harga IPL yang diajukan Pengurus PPPSRS.
Edukasi ini penting agar pemilik menyadari, bahwa tanggung jawab kontrol dan transparansi pengelolaan, kini berada di tangan organisasi mereka sendiri yaitu PPPSRS, bukan pengembang.
Dikutip dari :
CNBC Indonesia, Judul Asli: Apartemen Susah Laku, Pengembang Minta Biaya Service Charge Dipangkas.
Tanggal Publikasi: 05 November 2025 Pukul: 20:40 WIB Penulis: Ferry Sandi


















