Penyakit Sosial Haus Kekuasaan, Demi Dana di Komunitas Hunian
Di berbagai komunitas hunian seperti RT/RW/P3SRS, sering kita mendengar dan melihat suatu keputusan ber-slogan “Dari Kita Untuk Kita”.
Namun tidak ada perencanaan. Tidak ada rapat. Tidak ada musyawarah. Tidak ada persetujuan anggaran. Tidak ada laporan terbuka.
Yang ada hanya keputusan jadi, acara jadi, dan narasi seolah-olah semua telah sepakat.
Jika forum dihilangkan tetapi klaim kebersamaan tetap digunakan, itu bukan gotong royong.
Itu adalah konsentrasi kuasa yang dibungkus retorika. Penyakit sosial ini sudah lama ada, dengan tema lama, namun tetap efektif untuk menghipnotis warga terhadap hak dan kewajiban, serta nilai transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga artikel lainnya:
Terdengar Hangat. Terdengar Gotong Royong. Terdengar Kolektif.
Namun mari kita bongkar lapisan retorikanya.
Di mana rapatnya?
Di mana notulennya?
Di mana persetujuan anggarannya?
Di mana laporan pertanggungjawabannya?
Jika semua itu tidak ada, maka yang tersisa hanyalah satu hal: penggunaan kata 'kita' tanpa kehadiran kita.
Konsekuensinya adalah :
Hari ini konsumsi tanpa rapat.
Besok iuran tanpa persetujuan.
Lusa kebijakan tanpa mandat.
Semua atas nama 'kita'.
Padahal 'kita' tidak pernah diberi ruang untuk menyatakan setuju atau tidak setuju.
Inilah fase berbahaya dalam komunitas: normalisasi keputusan sepihak.
Saat warga mulai diam, bukan karena setuju, tetapi karena tidak tahu prosesnya dan lelah bertanya.
Jika proses kolektif dihilangkan tetapi nama kolektif tetap dipakai, itu bukan kebersamaan.
Itu adalah pencatutan legitimasi.
Fenomena ini bukan sekadar soal kegiatan dan atau makan-makan. Ini gejala penyakit sosial yang terindikasi:
- Tergila-gila pada status sosial.
- Haus pengakuan.
- Haus kekuasaan dalam skala mikro.
- Haus mengelola dana tanpa kontrol terbuka.
Ketika jabatan komunitas dijadikan panggung identitas, maka musyawarah dianggap hambatan.
Ketika dana komunitas dianggap ruang kendali, maka transparansi dianggap ancaman.
Padahal norma hukum Indonesia jelas menempatkan prinsip musyawarah dan akuntabilitas sebagai fondasi.
Musyawarah Bukan Formalitas, tapi Sumber Keputusan
Setiap keputusan yang menyangkut warga tidak lahir dari jargon, melainkan dari musyawarah. Prinsip ini ditegaskan dalam PerMen PKP 4 Tahun 2025, yang secara jelas menempatkan musyawarah anggota sebagai forum keputusan tertinggi dalam PPPSRS. Serta BAB IV Pasal 39, dengan jelas mengatur tentang hak warga pemilik.
Karena itu, ketika tiba-tiba muncul kegiatan berlabel “dari kita untuk kita”tanpa pernah dimusyawarahkan, tanpa rencana keuangan, tanpa agenda, tanpa sosialisasi, tanpa agenda, tanpa kuorum, dan tanpa persetujuan anggota, maka secara tata kelola keputusan itu cacat sejak awal. Bukan karena niatnya buruk, tetapi karena melangkahi mekanisme yang diwajibkan.
Musyawarah bukan penghambat kebaikan, melainkan alat legitimasi dan perlindungan bersama. Di sanalah rencana dibuka, anggaran diuji, dan persetujuan diberikan. Tanpa itu, warga bukan sedang diajak berpartisipasi, melainkan dihadapkan pada keputusan yang sudah jadi.
Jika sebuah kegiatan benar-benar “dari kita untuk kita”, maka semestinya dibahas oleh kita, disetujui oleh kita, dan diputuskan oleh kita, melalui musyawarah yang sah, terbuka, dan berkuorum. Tanpa musyawarah, jargon hanyalah kalimat pemanis, bukan keputusan yang mengikat.
Maka yang terjadi :
Hari ini acara tanpa rapat.
Besok iuran tanpa persetujuan.
Lusa kebijakan tanpa mandat.
Baca juga artikel lainnya:
Semua dibungkus dengan lagu lama dengan satu kalimat sakral: 'Untuk kita semua.'
Padahal pertanyaan paling sederhana belum pernah dijawab:
Apakah 'kita' pernah diajak bicara?
Komunitas sehat tidak alergi forum.
Kekuasaan yang sah tidak takut pertanyaan.
Pengelola dana yang bersih tidak takut laporan terbuka.
Yang berbahaya bukan acaranya.
Yang berbahaya adalah normalisasi keputusan sepihak.
Karena ketika penyakit sosial ini dibiarkan, yang hilang bukan sekadar uang konsumsi.
Yang hilang adalah kepercayaan.
Lebih jujur jika disebut:
- “Dari kalian, untuk program versi kami”, atau
- “Dari kalian, untuk kepuasan kalian”
Dan komunitas tanpa kepercayaan hanyalah struktur tanpa jiwa, disertai penyakit dahaga yang selalu haus kekuasaan.
FAQ
1. Apakah setiap kegiatan harus melalui rapat?
Jika menggunakan nama komunitas dan melibatkan dana bersama, rapat atau mekanisme persetujuan adalah bentuk legitimasi dasar.
2. Apakah mempertanyakan transparansi bisa dianggap provokatif?
Tidak. Transparansi adalah prinsip tata kelola yang baik dan justru melindungi pengurus dari kecurigaan.
3. Apa risiko jika keputusan sepihak dibiarkan?
Terbentuk budaya kekuasaan tertutup yang berpotensi meluas ke pengelolaan dana dan kebijakan strategis.
4. Apakah hukum mengatur pentingnya rapat anggota?
Ya. Dalam konteks komunitas hunian dan P3SRS, peraturan perundang-undangan menempatkan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
5. Bagaimana mencegah penyakit sosial dalam komunitas?
Perkuat budaya musyawarah, dokumentasikan keputusan, buka laporan keuangan, dan aktifkan kontrol sosial warga. Jika terindikasi dan selalu dilakukan secara berulang, serta dalam kurun waktu yang cukup lama, indikasi ini sebaiknya dilaporkan ke pihak berwajib, atau supervisi diatasnya.
6. Bagaimana cara mengetahui indikasi penyimpangannya?
Banyak caranya seperti : Perhatikan nomer rekening penerima, biasanya perorangan atau pasangan yang selalu berulang, dan bukan rekening organisasi. Dapat juga dilakukan periksa, pengelola keuangan tidak memiliki pekerjaan/pemasukan tetap. Serta berbagai cara lainnya yang lebih produktif dan musyawarah, tanpa menuduh.
Baca artikel lainnya juga:
- Misteri Kekuasaan Tak Terlihat dalam Pengelolaan Komunitas
- Transparansi Proyek di Komunitas
- Peranan Buzzer di Komunitas




















